PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PERAWAT
TERHADAP PASIEN SAFETY DI KAMAR BEDAH
Kode Etik Keperawatan BAB II - TANGGUNG JAWAB PERAWAT TERHADAP TUGASPasal 9 : Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan
Peran Perawat :
- Perawat sebagai Pelaksana
- Perawat sebagai care giver metode problem solving dalam memecahkan masalah pasien
- Commforter mengupayakan rasa aman-nyaman pada pasien
- Protektor sbg pelindung pasien
- Advocat pembela pemenuhan hak-hak ps
- Comunicator mediator ant’ ps & tim kes lain
- Rehabilotator askep fungsi tubuh normal
- Educator pendidik
- Pengelola menejemen
- Peneliti
Sebagai kesimpulan perawat disudut dari pandang manapun perawat harus bertanggunjawab dan berperan aktif dalam segala upaya untuk pasien safety.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar